A. Deskripsi Singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang konsep Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), dan Krikterian Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP)
B. Target Kompetensi
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta dapat merumuskan TP, ATP, dan KKTP
C. Indikator Pencapaian Kompetensi
Pada akhir pembelajaran, diharapkan peserta mampu :
1. Menjelaskan konsep CP
2. Menguraikan langkah-langkah merumuskan TP, ATP, dan KKTP
3. Menyusun TP, ATP, dan KKTP
D. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok
1. Pengertian CP
2. Komponen-Komponen CP
3. Fase-Fase Capaian Pembelajaran
4. Tujuan Pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran
5. Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran
E. Uraian Materi
1. Pengertian Capaian Pembelajaran
Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari fase fondasi pada PAUD. Jika dianalogikan dengan sebuah perjalanan berkendara, CP memberikan tujuan umum dan ketersediaan waktu yang tersedia untuk mencapai tujuan tersebut (fase). Untuk mencapai garis finish, pemerintah membuatnya ke dalam enam etape yang disebut fase. Setiap fase lamanya 1-3 tahun. Berikut ini adalah beberapa contoh pemanfaatan fase-fase Capaian Pembelajaran dalam perencanaan pembelajaran:
a. Pembelajaran yang fleksibel.
Ada kalanya proses belajar berjalan lebih lambat pada suatu periode (misalnya, ketika pembelajaran di masa pandemi COVID-19) sehingga dibutuhkan waktu lebih panjang untuk mempelajari suatu konsep. Ketika harus “menggeser” waktu untuk mengajarkan materi-materi pelajaran yang sudah dirancang, pendidik memiliki waktu lebih panjang untuk mengaturnya.
b. Pembelajaran yang sesuai dengan kesiapan peserta didik.
Fase belajar seorang peserta didik menunjukkan kompetensinya, sementara kelas menunjukkan kelompok (cohort) berdasarkan usianya. Dengan demikian, ada kemungkinan peserta didik berada di kelas III SD, namun belajar materi pelajaran untuk Fase A (yang umumnya untuk kelas I dan II) karena ia belum tuntas mempelajarinya. Hal ini berkaitan dengan mekanisme kenaikan kelas yang disampaikan dalam Bab VII (Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan).
c. Pengembangan rencana pembelajaran yang kolaboratif.
Satu fase biasanya lintas kelas, misalnya CP Fase D yang berlaku untuk Kelas VII, VIII, dan IX. Saat merencanakan pembelajaran di awal tahun ajaran, guru kelas VIII perlu berkolaborasi dengan guru kelas VII untuk mendapatkan
informasi tentang sampai mana proses belajar sudah ditempuh peserta didik di kelas VII. Selanjutnya ia juga perlu berkolaborasi dengan guru kelas IX untuk menyampaikan bahwa rencana pembelajaran kelas VIII akan berakhir di suatu topik atau materi tertentu, sehingga guru kelas IX dapat merencanakan pembelajaran berdasarkan informasi tersebut.
Dalam CP, kompetensi yang ingin dicapai ditulis dalam paragraf yang memadukan antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau disposisi untuk belajar. Sementara karakter dan kompetensi umum yang ingin dikembangkan dinyatakan dalam profil pelajar Pancasila secara terpisah. Dengan dirangkaikan sebagai paragraf, ilmu pengetahuan yang dipelajari peserta didik menjadi suatu rangkaian yang berkaitan.
CP dirancang dengan banyak merujuk kepada teori belajar Konstruktivismedan pengembangan kurikulum dengan pendekatan “Understanding by Design” (UbD) yang dikembangkan oleh Wiggins & Tighe (2005). Dalam kerangka teori ini,“memahami” merupakan kemampuan yang dibangun melalui proses dan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan kepada mereka untuk dapat menjelaskan, menginterpretasi dan mengaplikasikan informasi, menggunakan berbagai perspektif, dan berempati atas suatu fenomena.
Enam aspek pemahaman (Wiggins and Tighe, 2005) merupakan bentuk-bentuk pemahaman yang digunakan dalam CP. Tapi tidak harus hirarkis. Pertama, penjelasan (explanation). Mendeskripsikan suatu ide dengan kata-kata sendiri, membangun hubungan antartopik, mendemonstrasikan hasil kerja, menjelaskan alasan/cara/prosedur, menjelaskan sebuah teori menggunakan data, berargumen dan mempertahankan pendapatnya. Kedua, interpretasi (interpretation). Menerjemahkan cerita, karya seni, atau situasi. Interpretasi juga berarti memaknai sebuah ide, perasaan atau sebuah hasil karya dari satu media ke media lain, dapat membuat analogi, anekdot, dan model. Melihat makna dari apa yang telah dipelajari dan relevansi dengan dirinya. Ketiga, aplikasi (application). Menggunakan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman mengenai suatu dalam situasi yang nyata dalam kehidupan sehari-hari atau sebuah simulasi (menyerupai kenyataan). Keempat, perspektif (perspective). Melihat suatu hal dari sudut pandang yang berbeda, siswa dapat menjelaskan sisi lain dari sebuah situasi, melihat gambaran besar, melihat asumsi yang mendasari suatu hal dan memberikan kritik. Kelima, empati (empathy). Menaruh diri di posisi orang lain. Merasakan emosi yang dialami oleh pihak lain dan/atau memahami pikiran yang berbeda dengan dirinya. Menemukan nilai (value) dari sesuatu. Keenam, pengenalan diri (self-knowledge). Memahami diri sendiri; yang menjadi kekuatan, area yang perlu dikembangkan serta proses berpikir dan emosi yang terjadi secara internal.
Dengan demikian, pemahaman bukanlah suatu proses kognitif yang sederhana atau proses berpikir tingkat rendah.
Memang apabila merujuk pada Taksonomi Bloom, pemahaman dianggap sebagai proses berpikir tahap yang rendah (C2). Namun demikian, konteks Taksonomi Bloom sebenarnya digunakan untuk perancangan pembelajaran dan asesmen kelas yang lebih operasional, bukan untuk CP yang lebih abstrak dan umum. Taksonomi Bloom lebih sesuai digunakan untuk menurunkan/menerjemahkan CP ke tujuan pembelajaran yang lebih konkret.
CP dalam Kurikulum Merdeka tercantum dalam SK BSKAP Nomor 033 Tahun 2022 dan ditambah untuk mapel PAI pada Madrasah didalam SK Dirjen Pendis Nomor 3211 Tahun 2022.
2. Komponen-Komponen CP
Capaian Pembelajaran memiliki 4 komponen utama capaian pembelajaran dalam kurikulum merdeka. 4 Komponen tersebut merupakan unsur-unsur yang membentuk dokumen capaian pembelajaran secara utuh atau lengkap. Apa saja komponen yang terdapat dalam dokumen capaian pembelajaran? Berikut ini 4 komponennya;
a. Rasional Mapel (Mata Pelajaran)
Komponen pertama dari capaian pembelajaran yaitu Rasional Mapel yang berisi rasionalisasi terkait pentingnya mempelajari mata pelajaran tertentu dan kaitannya dengan Profil Pelajar Pancasila.
b. Tujuan Mapel
Komponen kedua yaitu Tujuan Mapel. Ini merupakan komponen yang mendeskripsikan berbagai kemampuan/ kompetensi yang perlu dicapai siswa atau murid apabila mereka telah mempelajari mapel tertentu yang dimaksud.
c. Karakteristik Mapel
Komponen ketiga yaitu Karakteristik mata pelajaran. Ini adalah komponen yang memuat penjelasan umum mengenai hal-hal yang dipelajari pada suatu mata pelajaran, elemen-elemen (unsur-unsur yang membangun keutuhan kompetensi yang diharapkan dari mata pelajaran), dan deskripsi untuk setiap elemen.
d. Capaian Pembelajaran untuk setiap Fase Perkembangan Kemampuan Murid
Komponen keempat ini mendeskripsikan cakupan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi secara umum. Capaian pembelajaran per-Fase ini dikelompokkan berdasarkan elemen yang sesuai menurut perkembangan kemampuan murid.
Keempat komponen ini harus dikuasai setiap guru mapel dan disampaikan kepada siswa diawal, agar siswa tahu tentang mata pelajaran yang akan dipelajarinya, jadi lebih bermakna.
3. Fase-Fase Capaian Pembelajaran
Fase dalam capaian pembelajaran dibedakan menjadi enam fase (secara berurutan dari Fase A hingga Fase F). Berikut ini merupakan pengelompokan fase kemampuan dari A sampai dengan F ke dalam kelas dan jenjang pendidikan.
Fase A : Kelas 1 & 2 SD
Fase B : Kelas 3 & 4 SD
Fase C : Kelas 5 & 6 SD
Fase D : Kelas 7, 8, & 9 SMP
Fase E : Kelas 10 SMA
Fase F : Kelas 11 & 12 SMA.
4. Tujuan Pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran
Baik tujuan pembelajaran maupun alur tujuan pembelajaran secara subtansi adalah sama. Sama-sama menunjukkan target yang dicapai setelah proses pembelajaran selesai. Hanya saja dalam proses penyusunannya tujuan pembelajaran dan alur tujuan pembelajaran memiliki perbedaan.
Penyusunan tujuan pembelajaran diawali dengan menganalisis capaian pembelajaran kemudian dilanjutkan dengan menyusun tujuan pembelajaran melalui salah satu cara sebagai berikut:
a. Merumuskan tujuan pembelajaran dari CP secara langsung.
b. Menganalisis kompetensi dan materi yang terdapat pada CP.
c. Dirumuskan dengan lintas elemen CP.
Setelah tujuan pembelajaran dirumuskan, maka langkah selanjutnya adalah menyusun Alur Tujuan Pembelajaran. Alur Tujuan Pembelajaran merupakan tujuan pembelajaran yang harus disusun atau diurutkan berdasarkan susunan yang logis dan sistematis. Alur tujuan pembelajaran merupakan wujud uraian dari Capaian Pembelajaran yang telah dianalisis dan dikelompokkan secara sistematis mengacu pada prinsip yang ditetapkan dalam penyusunan Alur Tujuan Pembelajaran.
Dalam Capaian Pembelajaran memuat berbagai kompetensi kunci yang belum tersusun secara sistematis misalnya berdasarkan tingkat kesulitan materi, maka kegiatan mengurai capaian pembelajaran menjadi beberapa tujuan pembelajaran kemudian menyusunnya secara sistematis dan logis menurut tahapan mudah ke sulit, umum ke khusus, maka hasilnya adalah Alur Tujuan Pembelajaran.
Yang harus diperhatikan dalam ATP adalah "struktur ilmu", perhatikan materi pra syarat untuk materi selanjutnya. ATP disusun dari yang paling sederhana ke yang komplek, dari yang mudah ke yang sukar.
5. Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran
Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) dalam Kurikulum Merdeka, merupakan penjelasan (deskripsi) tentang kemampuan apa yang perlu ditunjukkan/didemonstrasikan peserta didik sebagai bukti bahwa ia telah mencapai tujuan pembelajaran. KKTP merupan pengganti KKM (kriteria ketuntasan minimal) pada kurikulum sebelumnya. KKTP dikembangkan oleh guru saat merencanakan asesmen, ketika menyusun perencanaan pembelajaran, baik dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran ataupun modul ajar.
KKTP berfungsi untuk mengetahui apakah peserta didik telah berhasil mencapai tujuan pembelajaran atau belum. Selain itu KKTP juga menjadi pedoman guru dalam menyusun instrumen penilaian. Pendidik tidak disarankan untuk menggunakan angka mutlak (misalnya, 75, 80, dan sebagainya) sebagai kriteria. Yang paling disarankan adalah menggunakan deskripsi, namun jika dibutuhkan, maka pendidik diperkenankan untuk menggunakan interval nilai (misalnya 70 - 85, 85 - 100, dan sebagainya).
Dengan demikian, kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran dapat dikembangkan pendidik dengan menggunakan beberapa pendekatan, di antaranya:
a. Menggunakan deskripsi sehingga apabila peserta didik tidak mencapai kriteria tersebut maka dianggap belum mencapai tujuan pembelajaran
b. Menggunakan rubrik yang dapat mengidentifikasi sejauh mana peserta didik mencapai tujuan pembelajaran
c. Menggunakan skala atau interval nilai, atau pendekatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan pendidik dalam mengembangkannya.
Langkah sederhana untuk merumuskan KKTP adalah dengan merinci materi yang ada dalam TP menjadi bagian-bagian detil materi selanjutnya dari bagian-bagian materi itu masing-masing disandingkan dengan kompetensi yang linear dengan mengacu pada taksonomi Bloom. Misal jika materinya dimensi konseptual maka kompetensi yang tepat adalah KKO kognisi level 2 atau C2. Jika materinya dimensi factual, maka kompetensi yang tepat adalah KKO kognisi level 1 atau C1, begitu seterusnya.
Contoh :
Tujuan Pembelajaran : Memahami ketentuan jual beli
Lingkup materi jual beli adalah :
Selanjutnya memberikan KKO pada masing-masing materi tersebut sesuai dengan dimensi pengetahuannya.
Sehingga didapat rumusan KKTP dari tujuan pembelajaran ketentuan jual beli adalah :
1. Menjelaskan pengertian jual beli
2. Menjelaskan hukum jual beli
3. Menyebutkan rukun jual beli
4. Menyebutkan syarat jual beli
5. Menjelaskan macam-macam jual beli
6. Menganalisis jual belih mubah dan haram
DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun, 2022. Panduan Pembelajaran dan Asesmen, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kemendibud Ristek. 2022. Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek menerbitkan Surat Keputusan Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka. Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan. Jakarta
Kementerian Agama. 2022, Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka Pada Madrasah. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Jakarta